Terbentuknya LSP Geospasial berawal dari fakta
bahwa banyak lulusan dari Perguruan Tinggi
yang berkaitan dengan Geospasial, bekerja
dibidang keilmuannya dan memiliki kompetensi
namun belum memilikisertifikat profesi.
Ruang lingkup lisensi yang kami ajukan adalah
berkaitan dengan bidang Geospasial. Hal ini
juga didukung dengan berlakunya Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi
Geospasial (UU IG) dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 95 Tahun 2017
tentang Penetapan SKKNI Bidang Informasi Geospasial.