Terbentuknya LSP Geospasial berawal dari fakta
bahwa banyak lulusan dari Perguruan Tinggi
yang berkaitan dengan Geospasial, bekerja
dibidang keilmuannya dan memiliki kompetensi
namun belum memilikisertifikat profesi.
1. Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional Yang Tersertifikasi di Bidang IG.
2. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Profesi bidang IG
b. Tenaga ahli bidang IG; dan
c. Tenaga terampil bidang IG
(1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang memiliki :
a. Kualifikasi akademik di bidang IG dan
b. Kompetensi tertentu dibidang IG
2. Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu.
3. Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus teregistrasi
Apa itu Kompetensi ?
Knowledge, skills and Attitudes yang diperlukan oleh individu agar sukses menangani pekerjaannya
Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan
SK Kepala BIG No. 21.3 Tahun 2017
Tentang Standar Persyaratan Uji Peserta Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang IG
Berikut contoh sertifikasi kompetensi yang didapatkan setelah selesai melakukan uji kompetensi
BTN Bale Agung Blok H No. 7 Terong Tawah, Labuapi, Kab. Lombok Barat
WA : 0852 7467 9000
Email : nuansa.gis.konsultan@gmail.com
SENIN – SABTU 09:00 – 17:00
© 2021 . Design by CV. Nuansa GIS Konsultan.