Pengertian Tata Ruang menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Sedangkan pengertian kota, ditinjau dari segi geografis, kota dapat diartikan suatu sistem jaringan kehidupan manusia, dihitung dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang materialistis. Atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur-unsur alam dan non-alami gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah di bawahnya.
Dalam Pasal 1 sub 10 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara terencana, komprehenshif, terpadu, terarah, bertahap, dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara lingkungan hidup. Pembangunan nasional, merupakan bagian dari pembangunan, harus berlandaskan keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga serta individu dan masyarakat.
Untuk itu kami berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berlandaskan keseimbagan, keserasian dan keselarasan.
BERIKUT INI MERUPAKAN BEBERAPA PRODUK PERENCANAAN PENATAAN RUANG YANG TELAH KAMI BUAT :
![]() Perencanaan Integrasi Spamdes Kecamatan Tanjung Dan Kecamatan Pemenang | ![]() Perencanaan Integrasi Spamdes Kecamatan Gangga Dan Kecamatan Kayangan | ![]() Grand Design Penataan Gili Matra |
![]() Perencanaan Penataan Kawasan Dusun Tradisional Sembageq | ![]() Masterplan Kawasan Teres Genit (Sawah Berundak) | ![]() Konsultansi Keterpaduan Infrastruktur Antar Sektor Pada Kawasan Teluk Saleh dan Sekitarnya |
![]() Evaluasi Kesesuaian Ruang | ![]() Identifikasi Garis Sempadan Bangunan Jalan Selaparang - Sandubaya | ![]() Perencanaan Pembangunan Taman Kehali Green House Tumbuhan dan Pohon Langka |
![]() Penyusunan Revisi Dokumen KLHS RDTR Perkotaan Gerung | ![]() Identifikasi Pemanfaatan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang Di Kecamatan Mataram | ![]() Jasa Konsultan Perencanaan Pendataan Bangunan Yang Sesuai Tata Ruang Di Kec. Gangga |
![]() Pendataan Bangunan Yang Sesuai Tata Ruang Di Kec. Pemenang | ![]() Penyusunan Kelengkapan Teknis Ranperda Revisi Perda RTRW | ![]() Master Plan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara |