PENYUSUNAN KELENGKAPAN TEKNIS RANPERDA REVISI PERDA RTRW KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020

Mataram, CV. NUANSA GIS KONSULTAN – Penyusunan Dokumen Perubahan/Penyempurnaan RTRW Kabupaten Lombok Barat 2011 – 2031 perlu juga memperhatikan dinamika pembangunan, antara lain (a) perubahan kebijakan provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah kabupaten/kota; (b) perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi acuan dan terkait dengan rencana tata ruang; (c) dinamika pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya; (d) perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat; serta perkembangan paradigma pemikiran, teknologi, dan penemuan sumber daya alam.

Dalam hal ini, CV. Nuansa GIS Konsultan berkontrak dengan Dinas Perumahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat. Lingkup pekerjaan ini adalah berada di Kabupaten Lombok Barat. Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Lombok Barat, mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar Peta Administrasi Kabupaten Lombok Barat

 

ARAHAN TERKAIT PROSES DAN PROSEDUR PENINJAUAN KEMBALI RTRW KABUPATEN

Peraturan perundang-undangan yang mengatur proses dan prosedur peninjauan kembali rencana tata ruang termasuk dalam Peninjauan Kembali Perda No. 11 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Barat, mutlak dibutuhkan sebagai acuan dalam menuntun langkah-langkah kegiatan peninjauan kembali guna memperoleh suatu rumusan

 

rekomendasi tindak lanjut yang benar dan sesuai yang diharapkan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan dalam melakukan peninjauan kembali rencana tata ruang, diantaranya adalah:

  1. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  3. Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; dan
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah;

PROSES PENYUSUNAN DAN LEGALISASI RENCANA TATA RUANG

Proses Legalisasi Rencana Tata Ruang pada dasarnya merupakan sebuah rangkaian proses yang dimulai dari Penyusunan Rencana Tata Ruang sampai ditetapkannya Rencana Tata Ruang tersebut dalam Peraturan Daerah (Gambar V.1)

.

Gambar Proses dan Prosedur Umum Penyusunan RTR Kabupaten

Rangkaian proses tersebut jangka waktunya sangat tergantung dari kemampuan dan tingkat kepedulian daerah masing-masing, sehingga durasi proses tersebut sangat relative. Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah merumuskan bahwa proses penyusunan sebuah Rencana Tata Ruang akan memakan waktu antara 1– 2 tahun sebagaimana diuraikan dalam Gambar berikut.

Gambar  Jangka Waktu Penyusunan RTRWK
Sumber : Permen PU No.16/PRT/M/2009

Kondisi ini telah diantisipasi dalam Pasal yang menyatakan bahwa semua peraturan daerah provinsi dan kabupaten/ kota tentang RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten/ kota harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun untuk Perda RTRW Provinsi dan 3 (tiga) tahun untuk Perda RTRW Kabupaten/Kota, sejak diundangkannya Undang-undang tentang penataan ruang tersebut. Rangkaian Proses Penyusunan sampai Legalisasi Rencana Tata Ruang tersebut secara umum terdiri dari 3 Proses Utama yaitu :

  1. Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang (Proses Akademis/Teknokratik)
  2. Proses Pelibatan Masyarakat Dalam Perumusan Konsepsi Rencana Tata Ruang (Proses Partisipatif)
  3. Proses Pembahasan Raperda Dengan Pemangku Kepentingan Dan DPRD (Proses Politis)

PROSES PENETAPAN RENCANA TATA RUANG

Proses penetapan rencana tata ruang telah dilakukan melalui Proses Konsultasi dan Proses Evaluasi yang diatur dalam 2 peraturan menteri yaitu :

  1. Permendagri No. 28 Tahun 2008 tentang Tentang Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Daerah
  2. Permen PU No. 11//PRT/M/2009 Tentang Pedoman Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Beserta Rencana Rincinya

Dalam hal proses penetapan Perda RTRW Kabupaten/ Kota, Bupati/Walikota mengkonsultasikan rancangan perda kepada instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang yang dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi, guna mendapatkan persetujuan dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang. Konsultasi dilakukan setelah rancangan perda dibahas di TKPRD Provinsi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

TAHAP KONSULTASI

  1. Konsultasi menyangkut substansi teknis rancangan perda tentang RTRWP dan Atas dasar rekomendasi Gubernur, Bupati/Walikota melakukan konsultasi atas substansi teknis rancangan perda tentang RTRW, untuk disesuaikan dengan RTRWN.
  2. Materi konsultasi meliputi rancangan perda tentang RTRW beserta lampirannya berupa dokumen RTRW dan album peta;
  3. Konsultasi substansi teknis, dilakukan sebelum rancangan perda tentang RTRW, disetujui bersama DPRD
  4. Persetujuan dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang selanjutnya menjadi bahan Gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan perda tentang RTR dan klarifikasi terhadap Perda tentang RTR yang telah ditetapkan.

TAHAP PERSETUJUAN SUBSTANSI

Persetujuan substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyatakan bahwa materi muatan teknis rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta kebijakan nasional, dan rencana rinci tata ruang provinsi dan kabupaten/kota telah mengacu pada rencana umum tata ruang, dengan tujuan untuk menjamin kesesuaian muatan peraturan daerah, baik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang.

Prosedur persetujuan substansi meliputi:

  1. pengajuan rancangan Perda tentang rencana tata ruang;
  2. evaluasi materi muatan teknis rancangan Perda tentang rencana tata ruang; dan
  3. persetujuan substansi rancangan Perda tentang rencana tata ruang

TAHAP EVALUASI

  1. Rancangan perda tentang RTRW, yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota, paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
  2. Penyampaian rancangan perda dilengkapi dengan lampiran rancangan perda, surat rekomendasi Gubernur dan surat persetujuan dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang.
  3. Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan perda dimaksud.
  4. Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
  5. terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur.

Indikator evaluasi rancangan perda tentang RTRW meliputi:

  1. tersedianya rancangan perda beserta lampirannya (dokumen rencana dan album peta);
  2. Terpenuhinya prosedur penyusunan rancangan perda beserta lampirannya; (BA rapat konsultasi dengan instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang; persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota atas rancangan perda beserta lampirannya, BA konsultasi public, berita acara rapat konsultasi dengan pemerintah daerah Provinsi; dan BA rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan.
  3. terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi dengan RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTRWP, dan RTRWK/K yang berbatasan (surat persetujuan atas substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang, surat rekomendasi dari Gubernur, surat kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan dan matrik tindak lanjut usulan perbaikan dalam proses persetujuan teknis.
Tabel INDIKATOR EVALUASI RANCANGAN PERDA RENCANA TATA RUANG PROVINSI DAN KAB/KOTA (Berdasarkan PERMENDAGRI NO. 28/2008 Ttg Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah)

TAHAPAN

INDIKATOR

RAPERDA TATA RUANG WILAYAH

PROVINSI

KAB/KOTA

  • · INPUT
  • TERSEDIANYA RAPERDA BESERTA LAMPIRANNYA
  • Rancangan perda beserta dokumen rencana dan album peta
  • Rancangan perda beserta dokumen rencana dan album peta
  • · PROSES
  • TERPENUHINYA PROSEDUR PENYUSUNAN RAPERDA BESERTA
    LAMPIRANNYA
  • Berita Acara (B.A) rapat konsultasi dengan instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang;
  • Persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi atas Raperda beserta lampirannya;
  • B.A konsultasi publik;
  • B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi yang berbatasan;
  • B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kab/Kota dalam wilayah Provinsi.
  • B.A rapat konsultasi dengan instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang
  • Persetujuan bersama dengan DPRD Kab/Kota atas Raperda beserta lampirannya ;
  • B.A konsultasi publik;
  • B.A rapat konsultasi dengan pemerintah daerah Provinsi;
  • B.A rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kab/Kota yang berbatasan.
  • · OUTPUT
  • TERWUJUDNYA SINKRONISASI DAN
    HARMONISASI DENGAN RTRWN, RTR PULAU KEP, RTRWP YG BERBATASAN,
    DAN RTRWK/K DALAM WILAYAH PROVINSI
  • Surat persetujuan atas substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang;
  • Surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Provinsi yang berbatasan;
  • Surat kesepakatan dengan pemerintah daerah Kab/Kota;
  • Matrik tindak lanjut usulan perbaikan dalam proses persetujuan teknis.
  • TERWUJUDNYA SINKRONISASI DAN
    HARMONISASI DENGAN RTRWN, RTR PULAU KEP, RTRWP DAN RTRWK/K
    YANG BERBATASAN
  • Surat persetujuan atas substansi teknis dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang;
  • Surat rekomendasi dari Gubernur;
  • Surat kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan;
  • Matrik tindak lanjut usulan perbaikan dalam proses persetujuan teknis
Sumber : disarikan dari Permendagri 28/2008


KELENGKAPAN TEKNIS

Mengacu pada tahapan dan proses administratif legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah ada beberapa proses yang harus terpenuhi, yakni :

  • Dokumen Pendukung
    Dokumen pendukung dimaksud terdiri dari :
  1. Ranperda Revisi Perda RTRW Kabupaten Lombok Barat Naskah Akademis
  2. Materi Teknis (Dokumen Rencana dan Dokumen Fakta Analisa)
  3. Album Peta (Peta Dasar, Peta Tematik dan Peta Rencana)
  4. Dokumen KLHS yang sudah divalidasi
  5. Lampiran Peta RTRWK yang telah diparaf oleh seluruh pemangku kepentingan
  • Kegiatan Pembahasan
  1. Kegiatan pembahasan yang terdiri dari :
  2. Konsultasi Publik (2 kali)
  3. Konsultasi peta ke Badan Informasi Geospasial
  4. Kelengkapan Administrasi
  • Kelengkapan administrasi berupa dokumentasi yang dipersyaratkan terdiri dari :
  1. Berita Acara Pembahasan TKPRD
  2. Matrik Evaluasi Revisi TKPRD
  3. BA kesepakatan Pengajuan persetujuan substansi antara pemerintah daerah dengan DPRD
  4. Surat Prnyataan Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap kualita Ranperda ttg RTRWK
  5. BA Konsultasi Publik (2 kali)
  6. BA kesepakatan dengan kabupaten berbatasan
  7. BA dari BIG perihal pernyataann Peta Dasar telah siap dilanjutkan untuk Proses Persetujuan Substansi
  8. SK Bupati tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Peninjauan Kembali RTRWK
  9. SK Bupati tentang Penetapan Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan PK RTRWK

Adapun Kesiapan persyaratan proses legalisasi Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Lombok Barat yang dihasilkan oleh CV. NUANSA GIS KONSULTAN tersebut dapat digambarkan dalam tabel berikut.

Tabel Kesiapan Kelengkapan Teknis Legalisasi Ranperda Revisi Perda RTRW Kabupaten Lombok Barat

NO

URAIAN KESIAPAN
SUDAH

BELUM

1

BA Pembahasan TKPRD

V

2

Matrik Evaluasi Revisi RTRWK

V

3

BA kesepakatan Pengajuan persetujuan substansi antara pemerintah daerah dengan DPRD

V

4

Ranperda ttg penyusunan perubahan atas Perda RTRWK

V

5

Naskah Akademis

V

6

Materi Teknis
Dokumen Rencana

V

Dokumen Fakta dan Analisa

V

7

Album Peta (Konsultasi BIG)
1. Peta Dasar

V

2. Peta Tematik

V

3. Peta Rencana

V

8

Surat Pernyataan Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap kualitas Ranperda ttg RTRWK

V

9

BA Konsultasi Publik (2 kali)

V

10

BA kesepakatan dengan kabupaten berbatasan

V

11

BA dari BIG perihal pernyataann Pera Dasar telah siap dilanjutkan untuk Proses Persetujuan Substansi

V

12

Dokumen KLHS yang sudah divalidasi

V

13

Lampiran Peta RTRWK yang telah diparaf oleh seluruh pemangku kepentingan

V

14

SK Bupati tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Peninjauan Kembali RTRWK

V

15

SK Bupati tentang Penetapan Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan PK RTRWK

V


FASILITASI KEGIATAN KONSULTASI TEKNIS

Dalam rangka proses legalisasi beberapa kegiatan pembahasan dan koordinasi dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan serta masukan terkait dengan dokumen rencana tata ruang dan rencana pengembangan kegiatan kedepan

Rapat Pembahasan Ranperda Revisi Perda RTRW Kabupaten Lombok Barat

 

Secara garis besar Kelengkapan Ranpeda Revisi PERDA RTRW masih perlu dilakukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat agar informasi mengenai penataan ruang pada wilayah yang ada dapat diketahui fungsi dan jenis peruntukannya.  Sehingga Untuk Kota/Kabupaten yang ingin melakukan kegiatan serupa dapat menghubungi kami CV. NUANSA GIS KONSULTAN yang tertera pada kontak di website ini.