Sesuai dengan Peraturan Walikota Mataram No. 48 Tahun 2017, dalam lampiran 1 mewajibkan untuk membuat dokumen UKL UPL dalam perencanaan pembangunan perumahan Fatraland Residence dengan aturan memiliki luas lahan (0,25 – 25) Ha perluas lahan ≥ 10 Unit rumah.
PT. Fatra Nusa Properti sebagai Perusahan yang bergerak di bidang konstruksi umum dan konstruksi khusus, berupa bangunan tempat tinggal (Perumahan), yang akan dibangun di Jalan Alamanda, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan jumlah 15 unit rumah. PT. Fatra Nusa Properti berupaya memenuhi syarat-srarat kelengkapan dokumen UKL-UPL agar kegiatan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini, CV. Nuansa GIS Konsultan berkontrak dengan PT. Fatra Nusa Properti. Lingkup pekerjaan ini adalah meliputi wilayah Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
LOKASI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Lokasi usaha/kegiatan Pembangunan Perumahan Fatraland Residence PT. Fatra Nusa Properti berada pada titik koordinat Bujur Timur 116o5’13,187”E dan Lintang Selatan 8o36’23,073”S, yakni yang secara administratif berada pada area Jalan Perum Alamanda, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Batas – batas Lokasi Kegiatan terdiri dari sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Merdeka yang menjadi akses utama pengendara motor dan mobil di area perumahan, sebelah Selatan berbatasan dengan Komplek Perumahan Taman Alamanda 3, sebelah Timur berbatasan dengan Komplek Perumahan Taman Alamanda 3, sebelah Barat berbatasan dengan sawah. Status kepemilikan tanah yang direncanakan sebagai lokasi perumahan adalah aset milik H. Ibnu Astir.

Gambar Foto Keadaan Eksisting Lahan

Gambar Peta Rencana Lokasi Pembangunan

Gambar Peta Lokasi Skala Kelurahan
KESESUAIAN LOKASI DENGAN RTRW
Kesesuian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan perumahan Pembangunan Perumahan Fatraland Residence PT. Fatra Nusa Properti dengan rencana tata ruang Kota Mataram sesuai dengan peruntukannya kawasan perumahan kepadatan sedang telihat pada Gambar dibawah ini, dimana tapak proyek berada pada kawasan perumahan kepadatan sedang.

Gambar Kesesuain Lokasi Pembangunan Dengan Peta Pola Ruang
KETENTUAN SEMPADAN
| Sempadan Sungai / Drainase | Dilarang Memperkecil atau Memperbesar Volume Debit Kapasitas dan/atau menutup saluran umum (Darinase Kota) |
| Sempadan Jalan | Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk Jaringan Jalan danRuang Pengawasan Jalan berada pada Jalan KolektorPrimer 2 (Dua) dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB)paling rendah 19,50 m (Sembilan Belas Koma Lima Puluh Meter) |
Sumber :
- Perda Kota Mataram No. 4/2014, tentang Bangunan Gedung
- Perda Kota Mataram No. 5/2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031
JENIS DAN JUMLAH BANGUNAN RUMAH
PT. Fatra Nusa Properti akan membangun komplek perumahan Fatraland Residence dengan jumlah 15 unit rumah komersil dengan tipe rumah 45/100 m2 45 m2 untuk luas bangunan dan 100 m2 untuk luas lahan yang dilengkapi dengan dua kamar tidur, kamar mandi, dapur dan ruang tamu. Berkonsep perumahan modern dan lahan yang cukup serta fasilitas umum berupa jalan dengan lebar 6 meter, mushola, drainase dan RTH berupa taman yang memadai.
Rencana Pembangunan Perumahan Fatraland Residence PT.yaitu berlokasi di Jalan Penanda dengan luas lahan 1,796 m2. Adapun rencana pembangunan perumahan dilakukan secara bertahap sebanyak 15 unit dengan luas lahan terbangun sebesar ±16.000 m² dan tidak melebihi luas lahan yang ada. skala kegiatan sebagai berikut:
- Luas Lahan Terbangun : ±16.000 m²
- Tipe Bangunan : Type 45/100 (15 Unit)
- Garis Sepadan bangunan : 7 m
- Garis Sepadan Pagar : 6 m dari As Jalan
- Ketinggian bangunan : Maksimal 8 m
- Lebar jalan : 6 meter

Gambar Layout Perumahan dan Layout Bangunan Rumah Fatraland Residence PT. Fatra Nusa Properti

Gambar Peta Pemantauan Lokasi
DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN
|
NO |
Sumber Dampak | Jenis Dampak | Besaran Dampak |
Keterangan |
||||||
|
1 |
2 | 3 | 4 |
5 |
||||||
| TAHAP PRA-KOSNTRUKSI | ||||||||||
|
1. |
Perijinan dan Pembebasan lahan | Proses perijinan yang lama | Waktu pengurusan ijin cukup lama | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
| Persepsi masyarakat | Sejumlah masyarakat yang tingga di sekitar lokasi pembangunan akan mengalami perubahan persepsi | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| TAHAP KOSTRUKSI | ||||||||||
|
1. |
Rekrutmen Tenaga Kerja | Terbukanya Kesempatan Kerja | Sejumlah tenaga kerja lokal akan terserap bekerja | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
| Perubahan Persepsi Masyarakat | Masyarakat beranggapan bahwa adanya upaya dari Pemrakarsa untuk memberdayakan masyarakat disekitar, Disisi lainnya persepsi | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| adanya pemutusan hubungan kerja ketika tahap konstruksi telah selesai | ||||||||||
|
2. |
Pembangunan dan operasional basecamp | Gangguan Keamanan lingkungan dan
ketertiban masyarakat |
Terjadi perubahan suasana lingkungan di area sekitar lokasi
pembangunan perumahan |
Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
| Penurunan sanitasi lingkungan | Adanya limbah cair yang dihasilkan oleh pekerja yang membuat terjadinya penurunan
sanitasi lingkungan |
Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
|
3. |
Pembersihan dan Penyiapan lahan | Penurunan kualitas udara (debu) | Menurunnya kualitas udara sekitar terutama berupa peningkatan debu | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
| Kecelakaan kerja | Sejumlah tenaga kerja yang dipekerjakan pada tahap pembersihan Lahan | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
|
4. |
Mobilisasi bahan dan material | Peningkatan debu dan polutan udara lainnya | Menurunnya kualitas udara sekitar terutama berupa peningkatan debu beberapa senyawa polutan lainnya | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
| Peningkatan kebisingan | Meningkatnya intensitas kebisingan di kawasan pembangunan perumahan | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| Peningkatan intensitas lalu intas | Peningkatan arus lalu lintaskendaraan | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| Kecelakaan kerja | Sejumlah tenaga kerja yang dipekerjakan pada tahap pekerjaan kostruksi | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| Gangguan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material | Sejumlah ruas jalan akan kotor dan berdebu kibatceceran pasir/tanah urug serta material lainnya | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
|
5. |
Pengerjaan kostruksi bangunan | Perubahan tata guna lahan dan daerah resapan air | Berkurangnya daerah resapan air | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
| Kecelakaan kerja | Sejumlah tenaga kerja yang dipekerjakan pada tahap pekerjaan konstruksi bangunan | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| Timbulan limbah B3 | Limbah B3 berupabekas kaleng cat, pernis dan kemasan bahan kimia lainnya | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| Timbulan sampah padat domestik | Volume limbah padat meningkat | Perlu pengelolaan dan
pemantauan |
||||||||
| 6. | Demobilisasi peralatan dan pembersihan material hasil galian serta bongkaran | Kecelakaan dan keselamatan kerja | Kecelakaan kerja dapat menimpa setiap masyarakat pada kegiatan demobilisasi peralatan pembangunan perumahan | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
| Peningkatan debu | Menurunnya kualitas udara sekitar terutama berupa peningkatan debu | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| TAHAP OPERASIONAL | ||||||||||
|
1. |
Rekrutmen Tenaga Kerja | Kesempatan kerja dan berusaha | Sejumlah besar masyarakat sekitar lokasi dapat bekerja da membuka usaha | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
|
2. |
Aktivitas perumahan | Timbulan sampah domestik | Volume limbah padat meningkat | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||
| Timbulan limbah B3 | Limbah B3 berupa Wadah oli, Sparepart dan Scrap, Kemasan Tinta Bekas, Lampu listrik, Baterai, Cartridge Printer, Oli bekas, Air aki. | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| Peningkatan arus lalu lintas | Menimbulkan peningkatan arus lalu lintas dikarenakan aktivitas masyarakat ketika berangkat dan pulang bepergian. | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| Gangguan keamanan di Masyarakat | Menimbulkan kegaduhan/kebisingan dapat mengganggu masyarakat sekitar | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
| Timbulan limbah cair | Menghasilkan limbah cair hasil dari aktivitas toilet dan kamar mandi. Selain itu terdapat juga limbah cair dari Meat Shop dan Ruang Berpendingin yang dapat mencemari aliran sungai | Perlu pengelolaan dan pemantauan | ||||||||
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Program pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan berkenaan dengan rencana pembangunan perumahan Fatraland Residence di Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Kegiatan pembangunan perumahan, akan menimbulkan dampak negatif yang perlu dikurangi seminimal mungkin dan mengembangkan dampak positif yang terjadi maka diperlukan upaya pemantauan hasil pengelolaan dampak kegiatan proyek terhadap lingkungan hidup, disamping untuk memantau sejauh mana terjadi perubahan rona lingkungan dilokasi pembangunan perumahan. Selanjutnya diuraikan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk memantau jenis dan tingkat dampak yang timbul pada setiap tahapan kegiatan, baik pada Tahap Pra Kontruksi, Tahap Konstruksi maupun Tahap Pasca Konstruksi
Tahap Prakonstruksi
- Perizinan
- Survey Lokasi
Tahap Konstruksi
- Mobilisasi Peralatan dan Pengadaan Material
- Pengadaan Tenaga Kerja
- Pekerjaan Pembukaan Lahan
- Pekerjaan Jalan
- Pekerjaan Konstruksi Perumahan
- Pekerjaan Utilitas
Tahap Pasca Konstruksi
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Demobilisasi Peralatan dan Material
- Oprasional Perumahan
REKOMENDASI PENILAIAN KELAYAKAN LIGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH CV NUANSA GIS KONSULTAN.
|
No |
Kegiatan Kelayakan |
Keputusan Kelayakan |
Justifikasi |
|
| Ya |
Tidak |
|||
|
1 |
Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
√ |
1. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram sesuai Peraturan Daerah Kota Mataram No. 5 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram 2011-2031
2. Berdasarkan surat keterangan rencana Kota no 0082/SKRK/DPUPR/SKBII/2020 tentang keterangan rencana kota dan intensitas pemanfaatan ruang di kelurahan Mataram Timur, kecamatan Mataram, Kota Mataram seluas 1067 m2 |
|
|
2 |
Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan |
√ |
a. Lokasi dan rencana kegiatan pembangunan Perumahan Fatraland PT. Fatra Nusa Properti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sektor: • UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang • PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkunganb. Lokasi dan rencana kegiatan pembangunan Perumahan Fatraland PT. Fatra Nusa Properti tidak bertentangan dengan peraturan daerah • PERDA Kota Mataram No 5 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram. • PERDA Kota Mataram No.18 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung. • PERBUP Kota Mataram No. 49 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011Berdasarkan hal tersebut maka pembangunan Perumahan Fatraland PT. Fatra Nusa Properti tidak bertentangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan |
|
|
3 |
Kepentingan pertahanan keamanan
|
√ |
a. Rencana kegiatan ini tidak terkait dengan instalasi pertahanan dan keamanan serta tidak mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
b. Lokasi rencana kegiatan tidak terletak pada pulau terluar, Berdasarkan hal tersebut maka pembangunan Perumahan Fatraland PT. Fatra Nusa Properti tidak mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan |
|
|
4 |
Kemampuan pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negative yang akan ditimbulkan dari usaha dan atau kegiatan yang direncanakan |
√ |
Pemrakarsa berkomitmen untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan sesuai dengan ketentuan izin lingkungan yang akan diterbitkan, melampirkan : Surat Pernyataan Kesanggupan mengelola dan memantau lingkungan BAB VI (6.2) Pemrakarsa berkewajiban melaporkan kegiatannya secara berkala dan sistematis, sehingga pengendalian dampak dapat dipantau dan diawasi |
|
|
5 |
Rencana usaha dan atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai social atau pandangan masyarakat (emicview) |
√ |
a. Pada dasarnya tidak ada nilai sosial atau pandangan nilai masyarakat (emic view) yang akan terganggu pada daerah dalam Batas Wilayah Studi
b. Kondisi sosial penduduk di wilayah studi saat pelaksanaan c. Pemrakarsa akan memperhatikan aspek sosial yang tepat sasaran dan sesuai dengan aspirasi yang muncul dari masyarakat |
|
|
6 |
Rencana Usaha dan atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan : 1. Entitas dan/atau species kunci (key species) 2. Memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance) 3. Memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance) 4. Memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance) |
√ |
a. Entitas dan/atau spesies kunci (key species); Pada Batas Wilayah Studi tidak ada entitas dan/atau spesies kunci (key species)
b. Memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance); c. Memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau Pada Batas Wilayah Studi tidak ada entitas ekologi yang memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance) d. Memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance). Pada Batas Wilayah Studi tidak ada entitas ekologi yang memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance) |
|
|
7 |
Rencana usaha dan/ atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadapusaha dan/ atau kegiatan yang telah berada sekitar di sekitar rencana lokasi usaha dan/ atau kegiatan |
√ |
Dalam kajian ini sudah dilakukan telaahan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yaitu:a. Rencana kegiatan tidak mengganggu usaha dan/atau kegiatan yang telah ada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatanb. Pemrakarsa berkomitmen bermitra dengan masyarakat terdampak di desa-desa sekitarnya untuk mempertahankan usaha dan/atau kegiatan yang telah ada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan |
|
|
8 |
Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan, dalam hal perhitungan dan daya tampung lingkungan dimaksud |
√ |
a. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya
b. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya c. Dalam kajian ini sudah dilakukan telaahan rona lingkungan hidup yang melingkupi berbagai aspek |
|
Secara garis besar Pembuatan UKL-UPL untuk usaha atau kegiatan pembangunan masih perlu dilakukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sehingga untuk Wilayah yang ingin melakukan kegiatan serupa dapat menghubungi kami CV. NUANSA GIS KONSULTAN yang tertera pada kontak di website ini.