PENYUSUNAN ZONASI KAWASAN SEMPADAN PANTAI WILAYAH UTARA KABUPATEN LOMBOK BARAT

Mataram, CV. NUANSA GIS KONSULTAN – Peraturan Zonasi disusun untuk setiap zona peruntukan baik zona budidaya maupun zona lindung dengan memperhatikan esensi fungsinya yang ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang dan bersifat mengikat/regulatory. Dalam system regulatory, seluruh kawasan perkotaan terbagi habis ke dalam zona peruntukan ruang yang tergambarkan dalam peta rencana pola ruang. Pada setiap zona peruntukan akan berlaku satu aturan dasar tertentu yang mengatur perpetakan, kegiatan, intensitas ruang dan tata bangunan.

Keluaran dari perencanaan zonasi berupa zoning regulation (peraturan zonasi/PZ) diharapkan dapat menjadi salah satu instrument pengendalian pemanfaatan ruang yang tepat dan efektif serta mengedapankan Keseimbangan ekologis dalam pengembangan pemanfaatan sumber daya dan pemanfataan ruangnya. Adapun manfaat dari perencanaan zonasi sesuai dengan yang diamanatkan dalam (Permen ATR No. 16 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi) adalah sebagai :

  1. Penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu
  2. Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan yang ada di dalam wilayah (Kabupaten/Kota) yang dilaksanan oleh Pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
  3. Ketentuan intensitas Pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya

Kawasan pesisir utara Kabupaten Lombok Barat merupakan kawasan pesisir dengan tingkat pertumbuhan pemanfaatan ruang komersial yang cukup tinggi, hal ini dikarenakan kawasan ini melintasi beberapa kawasan strategis dengan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang antara lain kawasan Senggigi, termasuk pesisir di wilayah Kecamatan Labuapi yang mengalami pertumbuhan karena pengaruh pengembangan wilayah Selatan Kota Mataram, dan adanya Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Tunggal Kendali.

Dengan adanya rencana zonasi pada wilayah pesisir utara Kabupaten Lombok Barat diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam bentuk instrument pengendalian pemanfaatan yang menerapkan konsep perencanaan pembangunan “sustainable development”, sehingga sinergitas pengembangan kawasan berwawasan lingkungan dan pengembangan kawasan wisata yang merupakan motor penggerak perekonomian dapat terjalin dan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan di dalam kawasan.

Dalam hal ini, CV. Nuansa GIS Konsultan berkontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lombok Barat. Lingkup lokasi pekerjaan ini adalah meliputi kawasan perencanaan zonasi pada kawasan sempadan pantai wilayah utara Kabupaten Lombok Barat khususnya yang masuk dalam sub zona kawasan sempadan pantai yang ditetapkan 30 – 100 m dari garis pantai kea rah darat. Adapun wilayah administratif yang masuk dalam kawasan pesisir wilayah utara adalah wilayah pesisir Kecamatan Batulayar, Kecamatan Labuapi, Kecamatan Gerung dan sebagian wilayah pesisir Kecamatan Lembar dengan Panjang garis pantai 23,61 km.

Gambar 1. Peta Orientasi Wilayah Perencanaan

KAJIAN DAN ANALISA

ANALISIS KARAKTERISTIK FISIK WILAYAH

Analisis Kondisi fisik dilakukan dengan melihat tingkat kemiringan lereng di sempadan pantai 30 M wilayah utara Kabupaten Lombok berkisar antara 2% – 25% dengan pemanfaatan lahan terdiri dari bangunan industri/perdagangan jasa, permukiman dan perkebunan.

ANALISIS NILAI LAHAN SECARA EKONOMI

Penilaian nilai lahan di kawasan pesisir utara Lombok Barat dikaji secara kualitatif potensi pengembangan kawasan meliputi pengembangan kawasan pariwisata, perdagangan dan jasa serta perumahan permukiman.

Wilayah utara dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lombok Barat di arahkan sebagai kawasan pariwisata di pesisir kecamatan batulayar sedangkan dari kecamatan labuapi sampai kecamatan lembar diarahkan sebagai kawasan pertanian dan pekerbunan dan permukiman.

Selain itu juga wilayah Senggigi dan sekitarnya ditetapan sebagai kawasan strategis pariwisata daerah dengan potensi Pariwisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, budaya, religi dan kuliner.

Berdasarkan hal tersebut nilai lahan sangat dipengaruhi oleh peruntukan dan potensi kawasan seperti kawasan pariwisata nilai lahannya lebih tinggi dari kawasan permukiman dan pertanian/perkebunan.

Tabel 1. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah di Pulau Lombok
No KSPD Tema Lokasi
1 Mataram Metro Pariwisata budaya, religi, kuliner, belanja dan MICE Kota Mataram Islamic Center,  Loang Baloq, Taman Mayura, Sekarbela, Banyumulek, Taman Namarda ,Suranadi, Lingsar
2 Senggigi, Tiga Gili Pariwisata pantai, bawah laut, olahraga berbasis bahari, budaya, religi dan kuliner Batu Layar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang Gile, Senaru, Dusun Traditional Segenter
3 Kuta Mandalika Pariwisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, dan budaya Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kuta, Gili Indah
4 Resimas-Sembalun Pariwisata agro, pegunungan, budaya, dan kuliner Benang Setokel, Gili Sulat, Sembalun, Gunung Rinjani, Otak Kokoq

Gambar 2. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah di Pulau Lombok

POTENSI BENCANA ALAM

Lombok Barat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki kekayaan sumber daya alam pesisir yang melimpah, namun juga memiliki potensi bencana alam. Pesisir wilayah utara dari kecamatan Batulayar sampai kecamatan Lembar yang memiliki potensi wisata, pertanian dan perkebunan serta bentang alam yang menarik juga memiliki potensi bencana alam antara lain, gempa bumi, tsunami, gelombang pasang, banjir, abrasi dan Gerakan tanah. Seluruh bencana alam tersebut mengancam kegiatan di kawasan pesisir diantaranya kegiatan pariwisata, dan permukiman, selain itu juga berdampak buruk bagi ekosistem pesisir.

ANALISIS PEMANFAATAN RUANG

Secara garis besar pemanfaatan lahan di suatu wilayah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah karakter fisik wilayah seperti kelerengan, jenis tanah, ketinggian, dan lainnya. Selain itu juga dipengaruhi oleh kecenderungan perkembangan penduduk, kecenderungan pemanfaatan lahan. Kecenderungan perkembangan penduduk mempengaruhi kebutuhan lahan terhadap penggunaan lahan hunian serta sarana pelayanan umum lainnya.

Bila dilihat dari karakteristik fisik wilayah seperti kemiringan lahan, wilayah dengan kemiringan lahan 0-15% berpotensi sebagai kawasan budidaya seperti kawasan pertanian, permukiman, pariwisata, dan budidaya lainnya. Sedangkan wilayah dengan kemiringan lereng >20% yang berada di beberapa wilayah bagian utara dan wilayah selatan (Kecamatan Sekotong) potensial sebagai kawasan lindung yaitu hutan lindung mutlak dan hutan lindung terbatas. Hutan lindung di bagian utara berpotensi sebagai hutan lindung terbatas dengan pengembangan sebagai hutan wisata, sedangkan hutan lindung di wilayah selatan potensial untuk pengembangan hutan lindung dan hutan produksi yang mengembangkan tanaman-tanaman lahan kering.

ANALISIS BATAS SEMPADAN PANTAI

Batas sempadan pantai dihitung berdasarkan kondisi topografi wilayah, tingkat risiko bencana dan pemanfaatan lahan. Adapun pembagian parameter penilaian dirinci sebagai berikut:

Topografi Wilayah

Penentuan garis sempadan pantai mempertimbangkan topografi, bentuk dan jenis pantai. Hal ini dikaenakan setiap daerah memiliki karakteristik pantai serta sumber daya. Adapun bentuk pantai, antara lain:

  • Pantai bertebing terjal dan berteluk-teluk (fyord) :Pantai berbatasan langsung dengan kaki bukit/gunung atau dengan dataran yang sempit. Teluk-teluk berselingan dengan punggungan bukit.
  • Pantai berdataran yang luas dan panjang : Pantai ini mempunyai ciri adanya dataran yang luas.
Potensi Bencana

Kerentanan terhadap bencana dikelompokkan menjadi:

  • Tinggi;
  • Sedang;
Pemanfaatan Ruang

Parameter pemanfaatan ruang dinilai dari jenis pemanfaatannya meliputi kegiatan komersial, permukian kota, permukiman desa dan pelabuhan.

Tabel 2. Parameter dan Bobot Nilai Perhitungan Batas Sempadan Pantai
PEMANFAATAN

(dari tingkat nilai lahan dan aktifitas)

BOBOT

Pelabuhan

3

Permukiman Desa

2

Permukiman Kota

4

Komersial

5

POTENSI BENCANA

BOBOT

Tingkat Resiko Sedang

2

Tingkat Resiko Tinggi

1

 

Dari hasil skoring perhitungan batas sempadan pantai wilayah utara kabupaten Lombok Barat dapat diarahkan batas sempadan pantai sebagai berikut:

Sempadan Pantai 100 M

Sempadan Pantai 50 M

Sempadan Pantai 30 M

▪

Desa Batulayar

Desa Taman Ayu

Desa Senggigi

▪ Desa Meninting
▪ Desa Senteluk
▪ Desa Lembar

Gambar 3. Peta Batas Sempadan Pantai Wilayah Utara Kab. Lombok Barat

PERATURAN ZONASI            

KETENTUAN KEGIATAN DALAM ZONA SEMPADAN PANTAI

KETENTUAN SEMPADAN > 100 M: Ketentuan Kegiatan pemanfaatan ruang pada zona yang berada di atas 100 m dari garis pantai ke arah darat: DIIZINKAN (I): seluruh kegiatan penunjang pariwisata diizinkan pada zona ini karena sudah berada pada batas minimum sempadan pantai yang dapat dimanfaatkan oleh aktifitas masyarakat pesisir dan dapat di privatisasi DILARANG (X) : kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas air yang akan masuk ke muara dan dapat merusak ekosistem yang ada di kawasan pesisir.

KETENTUAN SEMPADAN 50 – 100 M : Ketentuan Kegiatan pemanfaatan ruang pada zona yang berada di aantara 50 – 100 m dari garis pantai ke arah darat :

DIIZINKAN : Seluruh kegiatan terkait Ruang terbuka yang berfungsi sebagai serapan maupun kawasan yang berfungsi sebagai pelindung(GREEN BELT) berupa hutan mangrove, dan kawasan lindung lainnya

DIIZINKAN bersyarat (B) :

  1. Kegiatan pariwisata berupa akomodasi wisata, dengan ketentuan;
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Bagi jenis akomodasi wisata tertentu harus memiliki dokumen UKL/UPL, AMDAL sesuai yang dipersyaratkan oleh Perizinan
    • Menyesuaikan bentuk bangunan (khususnya bangunan permanen) sesuai dengan batasan zona sempadan pantai yaitu minimal 100 m, apabila melanggar diberlakukan disinsentif pemanfaatan ruang
  2. Kegiatan Permukiman Perdesaan / Nelayan :
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Terkonfirmasi merupakan bagian dari komunitas nelayan lokal
    • Bangunan maksimum bersifat semi permanen yang sewaktu – waktu dapat ditertibkan
  3. Kegiatan Industri :
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Memiliki dokumen UKL/ UPL, AMDAL sesuai yang dipersyaratkan oleh Perizinan
    • Menyesuaikan bentuk bangunan penunjang (khususnya bangunan permanen) sesuai dengan batasan zona sempadan pantai yaitu minimal 100 m

 

KETENTUAN SEMPADAN 30 – 50 M

DIIZINKAN : Seluruh kegiatan terkait Ruang terbuka yang berfungsi sebagai serapan maupun kawasan yang berfungsi sebagai pelindung (GREEN BELT) berupa hutan mangrove, dan kawasan lindung lainnya

DIIZINKAN bersyarat (B) :

  1. Kegiatan pariwisata berupa akomodasi wisata, dengan ketentuan:
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Bagi jenis akomodasi wisata tertentu harus memiliki dokumen UKL/UPL, AMDAL sesuai yang dipersyaratkan oleh Perizinan
    • Menyesuaikan bentuk bangunan (khususnya bangunan permanen) sesuai dengan batasan zona sempadan pantai yaitu minimal 100 m, apabila melanggar diberlakukan disinsentif pemanfaatan ruang
  2. Kegiatan Permukiman Perdesaan / Nelayan :
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Terkonfirmasi merupakan bagian dari komunitas nelayan lokal
    • Bangunan maksimum bersifat semi permanen yang sewaktu – waktu dapat ditertibkan
  3. Kegiatan Industri :
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Memiliki dokumen UKL/ UPL, AMDAL sesuai yang dipersyaratkan oleh Perizinan
    • Menyesuaikan bentuk bangunan penunjang (khususnya bangunan permanen) sesuai dengan batasan zona sempadan pantai yaitu minimal 100 m

 

KETENTUAN SEMPADAN < 30 M

DIIZINKAN : Seluruh kegiatan terkait Ruang terbuka yang berfungsi sebagai serapan maupun kawasan yang berfungsi sebagai pelindung (GREEN BELT) berupa hutan mangrove, dan kawasan lindung lainnya

DIIZINKAN bersyarat (B) :

  1. Kegiatan pariwisata berupa akomodasi wisata, dengan ketentuan:
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Bagi jenis akomodasi wisata tertentu harus memiliki dokumen UKL/UPL, AMDAL sesuai yang dipersyaratkan oleh Perizinan
    • Menyesuaikan bentuk bangunan (khususnya bangunan permanen) sesuai dengan batasan zona sempadan pantai yaitu minimal 100 m, apabila melanggar diberlakukan disinsentif pemanfaatan ruang, dan sanksi berupa penyediaan lahan atau ruang terbuka yang bersifat publik.
  2. Kegiatan Permukiman Perdesaan / Nelayan :
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Terkonfirmasi merupakan bagian dari komunitas nelayan lokal
    • Bangunan maksimum bersifat semi permanen yang sewaktu – waktu dapat ditertibkan
  3. Kegiatan Industri :
    • Tidak mengganggu aktifitas yang bersifat public di dalam zona sempadan pantai
    • Tidak merusak dan mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar pantai
    • Memiliki dokumen UKL/ UPL, AMDAL sesuai yang dipersyaratkan oleh Perizinan
    • Menyesuaikan bentuk bangunan penunjang (khususnya bangunan permanen) sesuai dengan batasan zona sempadan pantai yaitu minimal 100 m

 

KETENTUAN TAMBAHAN

KETENTUAN PANTAI BERTEBING :

Sempadan yang diterapkan pada wilayah pantai bertebing adalah 11 meter ke arah daratan.

KETENTUAN PULAU KECIL /GILI :

Sempadan yang dapat diterapkan yaitu setengah dari ketentuan sempadan dengan syarat apabila ada bangunan yg menjorok ke pantai tidak dapat dalam bentuk bangunan permanen dan tidak diperkenankan untuk dilakukan penembokan dengan tujuan pemberian akses publik terhadap kawasan pantai

KETENTUAN TERHADAP BANGUNAN YANG MASUK DALAM WILAYAH SEMPADAN :

Tidak dapat melakukan pengembangan Bentuk bangunan

Untuk bangunan yang sudah ada harus dirubah menyesuaikan bentuk garis sempadan pantai yang ditetapkan , Apabila tidak dapat dilakukan, maka tidak diberikan perpanjangan izin dalam beraktifitas di wilayah tersebut, dan atau pemberian disinsentif berupa kenaikan pajak usaha dan pajak bangunan sesuai dengan nilai lahan pada sempadan yang di langgar


Secara garis besar Penyusunan Zonasi masih perlu dilakukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat agar informasi mengenai Zonasi pada wilayah yang ada dapat diketahui. Sehingga untuk Wilayah yang ingin melakukan kegiatan serupa dapat menghubungi kami CV. NUANSA GIS KONSULTAN yang tertera pada kontak di website ini.