PENDATAAN BANGUNAN YANG SESUAI TATA RUANG DI KEC. PEMENANG TAHUN 2020

Mataram, CV. NUANSA GIS KONSULTAN – Sejalan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang  Bangunan Gedung (PPBG), perlu ditindaklanjuti oleh daerah Kabupaten/Kota pada umumnya dan Kabupaten Lombok Utara pada khususnya untuk melakukan pendataan bangunan gedung.

Kegiatan pendataan bangunan gedung merupakan sarana untuk penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan. Pendataan untuk bangunan gedung-baru dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.

Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 09 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011 sd 2031 ditegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lombok Utara harus sesuai dengan rencana  tata ruang, agar dalam pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara yang disepakati.

Oleh karenanya CV. Nuansa GIS Konsultan berkontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lombok Utara pada pekerjaan kegiatan Pendataan Bangunan Gedung yang sesuai dengan Tata Ruang perlu dilakukan dalam rangka menghasilkan suatu aplikasi database bangunan gedung yang bermanfaat untuk melihat data kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan, riwayat bangunan gedung dan tanah yang tersistematis dan informatif serta dapat mengetahui kesesuaian bangunan gedung tersebut dengan tata ruang wilayah Kabupaten Lombok Utara.

 

Kajian Kebijakan Mengenai Kesesuaian Bangunan Gedung Dengan Pola Ruang

Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, pemanfataan kawasan permukiman tidak lepas dengan adanya bangunan gedung dalam berkelompok maupun berderet ataupun tersebar mengikuti bentuk tipolgi fisik kawasan. Dalam Pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila. Bangunan gedung merupakan sebagai tempat terbentuknya pola ruang dalam kawasan permukiman. Oleh karena itu dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.

Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif, sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya maupun peraturan daerah menngenai Rencan Tata Ruang Wilayah( Perda RTRW) sebagai mana yang telah tertuang mengenai kebijakan fungsional dalam kawasan budidaya dan kawasan lindung, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam undang-undang lain yang terkait dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002. Berikut mengenai kajian terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 dengan peraturan perundang-undangan lainnya maupun peraturan daerah yang telah ada.

 

 

Tabel 1. Matriks Persandingan Antara Kebijakan mengenai Bangunan Gedung dan Kawasan Terbangun

No. Topik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang  Bangunan Gedung (PPBG) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.41/PRT/M/2007 Perda Kab. Lombok Utara No. 9 Tahun 2011 Tentang RTRW Kab. Lombok Utara Tahun 2011 – 2031 Keterangan
Fungsi dan Persyaratan Bangunan Gedung Dalam Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

1.     Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.

2.     Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.

3.     Bangunan gedung fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.

4.     Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.

5.     Bangunan gedung fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.

6.     Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.

7.     Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

8.     Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

9.     Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

10.  Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam fungsi utama peruntukan ruang sesaui dengan syarat kaidah perencanaan  terkait bangunan gedung yaitu :

1.      Pemanfaatan ruang untuk kawasan peruntukan permukiman harus sesuai dengan daya dukung tanah setempat dan harus dapat menyediakan lingkungan yang sehat dan aman dari bencana alam serta dapat memberikan lingkungan hidup yang sesuai bagi pengembangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

2.      Tidak mengganggu fungsi lindung yang ada;

3.      Tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;

4.      Dalam hal kawasan siap bangun (kasiba) dan lingkungan siap bangun (lisiba), penetapan lokasi dan penyediaan tanah, penyelenggaraan pengelolaan, dan pembinaannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.

5.      Pemanfaatan kawasan peruntukan industri harus sebesar-besarnya diperuntukan bagi upaya mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan nilai tambah dan peningkatan pendapatan yang tercipta akibat efisiensi biaya investasi dan proses aglomerasi, dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

6.      Khusus untuk kawasan industri, pihak pengelola wajib menyiapkan kajian studi Amdal sehingga pihak industri cukup menyiapkan RPL dan RKL.

7.      Jenis-jenis bangunan yang diperbolehkan antara lain: bangunan usaha perdagangan (eceran dan grosir): toko, warung, tempat perkulakan, pertokoan, dan sebagainya; §bangunan penginapan: hotel, guest house, motel, dan penginapan lainnya; §bangunan penyimpanan dan pergudangan: tempat parkir, gudang; §bangunan tempat pertemuan: aula, tempat konferensi; bangunan pariwisata/rekreasi (di ruang tertutup): bioskop, area bermain.

8.       Pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan perdagangan dan jasa diperuntukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup

Peraturan zonasi untuk kawasan permukiman antara lain :

a.        zonasi kawasan perumahan terdiri dari zona perumahan dengan kepadatan tinggi; zona perumahan dengan kepadatan sedang; dan zona perumahan dengan kepadatan rendah;

b.       zona perumahan dengan kepadatan tinggi adalah untuk pembangunan perumahan dengan kepadatan bangunan 51-100 unit per ha;

c.        zona perumahan dengan kepadatan sedang adalah untuk pembangunan rumah dan perumahan dengan kepadatan bangunan 26- 50 unit per ha;

d.       zona perumahan dengan kepadatan rendah adalah untuk pembangunan rumah dengan tipe rumah taman dengan kepadatan bangunan ≤25 unit per ha;

intensitas ruang zona perumahan di atur berdasarkan lingkungan perumahan padat :

·        Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum sebesar 60 %;

·        Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebesar 1.2;

·        Koefisien Dasar Hijau (KDH) sebesar 10 %; dan

·        garis sempadan bangunan sekitar 5 m sampai 10 m, diatur menurut luas perpetakan.

lingkungan perumahan sedang :

·        Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum sebesar 50 %;

·        Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebesar 1.0;

·        Koefisien Dasar Hijau (KDH) sebesar 15 %; dan

·        garis sempadan bangunan sekitar 5 m sampai 10 m, diatur menurut luas perpetakan.

lingkungan perumahan rendah :

·        Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum sebesar 40 %;

·        Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebesar 0.8;

·        Koefisien Dasar Hijau (KDH) sebesar 20 %; dan

·        garis sempadan bangunan sekitar 5 m sampai 10 m, diatur menurut luas perpetakan.

Peraturan zonasi untuk kawasan industri antara lain :

a.      pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya;

b.      zona industri terdiri dari bangunan pengolahan, gudang, ruang bongkar muat, perkantoran, dan parkir kendaraan, meliputi:

·        setiap zona dan kawasan industri harus dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah;

·        setiap pengembangan industri di dahului oleh kajian lingkungan hidup strategis;

·        industri rumah tangga diarahkan mengelompok membentuk sentra industri kecil; dan

·        industri rumah tangga yang menyatu dengan tempat tinggal, diwajibkan mendapat persetujuan perumahan disekitarnya.

c.       pada kawasan industri diizinkan untuk kegiatan lain yang berupa hunian, rekreasi, serta perdagangan dan jasa dengan luas total tidak melebihi 10% total luas lantai;

d.      memiliki akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan dalam Wilayah Kota Pagar Alam terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta bandara;

e.      pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri.

f.       bangunan industri rumah tangga harus bersifat tunggal, kecuali pada industri yang mengelompok diperkenankan bentuk deret; dan

intensitas ruang zona industri diatur berdasarkan :

·        Kofisien Dasar Bangunan (KDB) antara 40% sampai 50 %, diatur menurut kepadatan lingkungan;

·        Kofisien Lantai Bangunan (KLB) antara 1,6 sampai 3,0,diatur menurut kepadatan lingkungan;

·        Koefisien Dasar Hijau (KDH) antar 20% sampai 35%, diatur menurut kepadatan lingkungan; dan

·        garis sempadan bangunan sebesar 15 meter sampai 17 meter, diatur menurut kepadatan lingkungan.

 

Peraturan zonasi untuk kawasan perutukan lain perdagangan dan jasa, kawasan pusat pemerintahan, antara lain :

a.      zonasi kawasan perdagangan dan jasa terdiri dari zona perdagangan dan jasa Regional, serta zona perdagangan dan jasa lokal;

b.      zona perdagangan dan jasa regional adalah untuk kegiatan perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, jasa perkantoran usaha dan profesional, jasa hiburan dan rekreasi serta jasa kemasyarakatan;

c.       zona perdagangan dan jasa lokal adalah untuk kegiatan perdagangan eceran, jasa keuangan, jasa perkantoran usaha dan profesional, jasa hiburan dan rekreasi serta jasa kemasyarakatan dan perumahan kepadatan menengah dan tinggi;

d.      intensitas ruang untuk kawasan perdagangan dan jasa regional adalah maksimal KDB 40 %, KLB 3,5 dan minimal KDH 30 %; e. intensitas ruang untuk kawasan perdagangan dan jasa lokal adalah maksimal KDB 50 %, KLB 3 dan minimal KDH 20 %;

e.      dilengkapi dengan prasarana dan sarana umum pendukung seperti sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, ruang terbuka; serta jaringan utilitas;

f.        memiliki aksesibilitas bagi penyandang cacat;

g.      kegiatan hunian kepadatan menengah dan tinggi diizinkan di kawasan ini maksimum 10 % dari total luas lantai;

h.       wajib menyediakan zona penyangga berupa RTH apabila berbatasan langsung dengan kawasan lindung;

i.        sarana media ruang luar komersial harus memperhatikan tata bangunan dan tata lingkungan; kestabilan struktur serta keselamatan;

j.        kawasan perdagangan dan jasa wajib dilengkapi dengan RTBL;

k.      kegiatan industri yang memiliki izin dan berada pada kawasan perdagangan dan jasa, harus menyesuaikan pada akhir masa berlaku izin; dan

l.        jalan arteri primer pada kawasan perkotaan tersebut, harus dilengkapi oleh jalur pemisah.

1.      Fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;

2.      Fungsi bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.

3.      Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah diberikan dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung.

4.      Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah

5.      Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

6.      Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru, dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru dari Pemerintah Daerah.

7.      Perubahan fungsi bangunan gedung termasuk perubahan pada fungsi yang sama, misalnya fungsi usaha perkantoran menjadi fungsi usaha perdagangan atau fungsi sosial pelayanan pendidikan menjadi fungsi sosial pelayanan kesehatan.

8.      Dalam perubahan Kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan terbangun kecauali lahan kering.

9.      Rencana tata bangunan dan lingkungan digunakan untuk pengendalian pemanfaatan ruang suatu lingkungan/kawasan, menindaklanjuti rencana rinci tata ruang dan sebagai panduan rancangan kawasan dalam rangka perwujudan kualitas bangunan.

10.   Intensitas bangunan gedung adalah ketentuan teknis tentang kepadatan dan ketinggian bangunan gedung yang dipersyaratkan pada suatu lokasi atau kawasan tertentu, yang meliputi koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan jumlah lantai bangunan.

11.   Persyaratan peruntukan lokasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.

12.   Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.

13.   Ketentuan lain mengenai pembangunan bangunan gedung diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, yang dimaksud dengan peruntukan lokasi adalah suatu ketentuan dalam rencana tata ruang kabupaten/kota tentang jenis fungsi atau kombinasi fungsi bangunan gedung yang boleh dibangun pada suatu persil/kavling/blok peruntukan tertentu.

 

Sumber : Hasil Analisis Tahun 2020

Berdasarkan hasil analisis matriks persadingan di atas, bahawa ke tiga kebijakan yang telah disandingkan memiliki aturan tertulis mengenai peruntukan teknis pada kawasan terbangun ataupun bangunan gedung. Hal – hal tertulis yang telah tertuang dalam kebijakan tersebut mengatur mengenai ijin teknis sesuai peruntukan ruang dalam kawasan yang ada. Sehingga dalam pola ruang yang ada, dapat membantuk terhadap penentuan kesesuaian yang ada dalam bangunan gedung yang telah terbangun maupun bangunan yang akan terbangun sesuai dengan syarat teknis ataupun administrasi yang ada dalam  aturan tertulis.

 

Hasil Verifikasi Database Terkait Kesesuaian Pola Ruang Dengan Penggunaan Lahan

Kecamatan Pemenang merupakan kecamatan yang berda pada kawasan pesisir pantai dan berada di kawasan perbukitan, dengan ciri fisik kawasan tersebut, pola penggunaan lahan yang berada pada Kecamatan Pemanang dimanfaatkan sebagai penggunaan lahan terbangun dan tidak terbangun. Untuk persentase dominan yang dimanfatkan dalam penggunaan lahan yaitu lebih mencondong ke kawasan tidak terbangun yaitu 74% dan kawasan terbangun sebanayk 36%. Dengan persentase yang dimiliki dalam kawasan terbangun, tentunnya terdapat beberapa kawasan yang tidak sesaui maupun sesaui  dengan pola ruang yang tertuang dalam Perda Kab. Lombok Utara No. 9 Tahun 2011 Tentang RTRW Kab. Lombok Utara Tahun 2011 – 2031 dan peraturan lainnya yang berlaku.

Sesuai dengan kajian kebijakan yang tertuang dalam tabel di atas, bahwa telah di temukan beberapa luasan kawasan terbangun yang tidak sesuai Pola Ruang ataupun peraturan lainnya yang berlaku. Sehingga ditemukannya luasan terbangun yang tidak sesuai seluas 15 Ha, serta untuk luasan terbangun yang sesuai seluas 824,45 Ha. Sedangkan untuk kawasan tidak terbangun yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang seluas 182,90 Ha, dan kawasan tidak terbangun memiliki kesesuaian dengan pola ruang yang ada, dengan luas mencapai 6.329,52 Ha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini mengenai hasil dari verifikasi database.

Tabel 2. Kesesuaian Penggunaan Lahan Dengan Pola Ruang

No. Kesesuaian Kawasan Terbangun Luas (Ha)
1 Kawasan Sesuai Pola Ruang 824,45
2 Kawasan Tidak Sesuai Pola Ruang 15
Total Jumlah 839,45
No. Kesesuaian Kawasan Tidak Terbangun Luas (Ha)
1 Kawasan Sesuai Pola Ruang 6329,52
2 Kawasan Tidak Sesuai Pola Ruang 182,9
Total Jumlah 6512,42

Sumber : Hasil Analisis Tahun 2020

 

Peta Kesesuaian Pola Ruang Dengan Penggunaan Lahan di Kecamatan Pemenang

 

Rekomendasi Bangunan Gedung Terhadap Kesesuaian Tata Ruang

Laju pertumbuhan pembangunan merupakan salah satu tolak ukur dalam perkembangan suatu wilayah, pembangunan – pembangunan yang berlangsung dalam wilayah pemenang mendukung akan laju pertumbuhan sektor – sektor di wilayah tersebut. Laju pertumbuhan pembangunan berdampak pula pada peningkatan pendapatan perkapita dalam PDRB di Kecamatan Pemanang, dilain sisi dengan meningkatnya laju dari pembangunan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pemanfaatan ruang, pemabangunan – pembangunan gedung yang terus betambah memenuhi akan berbagai sektor, memberikan dampak terhadap pola pemanfaatan ruang yang tidak bisa di kendalikan ataupun tidak sesusai aturan dalam PERDA No. 09 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Lombok Utara Tahun 2011 – 2031.

Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, telah ditemukan bahwa  adanya bangunan gedung yang memiliki kesuaian dengan tata ruang dan tidak sesaui  dengan tata ruang, dalam hasil verifikasi tersebut terdapat pula bangunan yang memiliki rekomendasi mendirikan bangunan maupun bangunan yang tidak memiliki rekomendasi mendirikan bangunan. Bangunan – bangunan yang memiliki rekomendasi dan tidak memiliki rekomenasi mendirikan bangunan  tersebut berada di wilayah Gili Air, Gili Meno, Gili Trawangan, dan Pemanang Barat.

 Dalam hasil verifikasi yang telah di lakukan, jumlah bangunan gedung yang teridentifikasi sebanyak 1188 bangunan gedung, yang diantaranya yaitu 105 bangunan gedung yang sesuai dengan tata ruang dan memiliki rekomendasi mendirikan bangunan oleh pemerintah, dan 1083 bangunan gedung yang tidak sesuai dengan tata ruang ataupun tidak memiliki rekomendasi kesesuaian dalam tata ruang, tentunya 1188 bangunan tersebut tersebar di wilayah Gili Air, Gili Meno, Gili Trawangan, dan Pemanang Barat. Berikut tabel mengenai jumlah bangunan gedung berdasarkan type dan fungsi bangunana yang memiliki rekomendasi tata ruang maupun bangunan gedung yang tidak memiliki rekomendasi tata ruang di Wilayah Kecamatan Pemenang.

Tabel 3 Type Bangunan Gedung Yang Memiliki dan tidak memiliki Rekomendasi kesesuaian Tata Ruang Di Wilayah Kecamatan Pemenang

A.     Bangunan Gedung Memiliki Rekomendasi KesesuaiainTata Ruang
No. Wilayah Type Bangunan Jumlah Bangunan

(Unit)

Permanen Semi Permanen Tidak Permanen
1 Gili Air 19 33 9 61
2 Gili Meno 4 4 0 8
3 Gili Terawangan 18 6 4 28
4 Pemenang Darat 7 1 0 8
Jumlah 48 44 13 105
B.     Bangunan Gedung Tidak Memiliki Rekomendasi Kesesuaiain Tata Ruang
No. Wilayah Type Bangunan Jumlah Bangunan

( Unit)

Permanen Semi Permanen Tidak Permanen
1 Gili Air 147 173 44 364
2 Gili Meno 37 63 37 137
3 Gili Terawangan 320 157 28 505
4 Pemenang Darat 66 10 1 77
Jumlah 570 403 110 1083
Total Jumlah 618 447 123 1188

Sumber : Hasil Analisis Tahun 2020

 

Secara garis besar Pendataan Bangunan yang sesuai Tata Ruang masih perlu dilakukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat agar informasi mengenai bangunan yang terbangun pada wilayah yang ada dapat diketahui fungsi dan jenis peruntukannya. Sehinga untuk Kota/Kabupaten yang ingin melakukan kegiatan serupa serta untuk mengetahui lebih jelas terkait dengan database Bangunan yang sesuai Tata Ruang di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat menghubungi kami yang tertera pada kontak di website ini.