PEMETAAN DAERAH IRIGASI (DI) KEWENANGAN PROVINSI DI KABUPATEN LOMBOK UTARA DAN KABUPATEN LOMBOK BARAT

Mataram, CV. NUANSA GIS KONSULTAN – Irigasi atau pengairan merupakan suatu usaha dalam mendatangkan air dengan membuat bangunan dan saluran-saluran kesawah-sawah atau keladang-ladang dengan cara teratur. Dalam kawasan pertanian diperlukan adannya daerah irigasi yang berguna untuk mengairi kawasan pertanian, dengan adanya pemetaan daerahir igiasi dapat memberikan kemudahan dalam menampilkan kondisi system pengairan dalam kawasan pertanian.

Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 610/ 3203/ Bangda, pada Tanggal 1 Agustus 2017 dalam hal penyusunan One Map IGT Daerah Irigasi dan Lahan Sawah Beririgasi yang meng-Instruksikan kepada Gubernur KDH Provinsi Seluruh Indonesia kecuali DKI jakarta tentang perlunya penyusunan One Map Informasi Geospasial Tematik (IGT) daerah irigasi dan lahan sawah beririgasi.

Dalam rangka mendukung kebijakan One Map IGT Daerah Irigasi dan Lahan Sawah Beririgasi Nasional tahun 2018, maka  CV. Nuansa GIS Konsultan berkontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Prov. Nusa Tenggara Bara pada pekerjaan Pemetaan D.I. Kewenangan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat dalam rangka mempercepat kebijakan Satu Peta IGT Daerah Irigasi yang terdapat di Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi  yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat.

Untuk mencapai tujuan pekerjaan Penyusunan Informasi Geospasial Tematik  D.I. Kewenangan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat, maka ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan oleh CV. Nuansa GIS Konsultan adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pengumpulan data dasar yang dibagi atas dua bagian yaitu Data Primer dan Data Sekunder;
  2. Data Primer dilakukan dengan survey lapangan dan Focus Group Discussion (FGD);
  3. Data Sekunder yaitu Peta Lahan Sawah yang bersumber dari Rupa Bumi Indonesia (RBI), Interpretasi Citra Satelite Resolusi Tinggi (CSRT) yang sudah di Orthorektifikasi, as built drawing Daerah Irigasi (DI), Peta Situasi Desain, Skema Jaringan;
  4. Melakukan Proses Digitasi Jaringan Irigasi Terbangun dan Batas Daerah Irigasi;
  5. Membuat peta hasil integrasi Peta Jaringan Irigasi Eksisting dan Peta Jaringan Irigasi Terbangun serta menghitung Luasan Baku Dari DI (Daerah Irigasi);
  6. Membuat Peta hasil yaitu : Peta DI Baku Indikatif I, Peta DI Potensial Indikatif I, Peta DI Fungsional (sawah) Indikatif I, Peta DI Fungsional (non sawah) Indikatif I dan Peta DI yang tidak dapat diairi;
  7. Melakukan verifikasi lapangan dan verifikasi peta; dan
  8. Membuat Hasil Peta kedalam bentuk Aplikasi WEB GIS.

 

Kondisi Lahan Pertanian DI (Daerah Irigasi) Kewenangan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat

Dalam daerah irigasi wilayah kewenangan Provinsi Nusa Tenggara Barat,  terdapat beberapa wilayah kewenangan yang diantaranya yaitu DI. Bagik Kembar dan DI. Santong yang berada di Kabupaten Lombok Utara, sedangkan DI. Sesaot dan DI. Gebong yang berada di Kabupaten Lombok Barat, namun pada Daerah Irigasi Gebong terdapat batas wilayah administrasi Kecamatan Pringgabaya – Kab. Lombok Tengah masuk dalam delenisi Daerah Irigasi Gebong. Untuk kondisi kemiringan lereng yang berada pada daerah irigasi tersebut berada pada dataran tinggi terutama pada daerah irigasi wilayah kewenangan Kabupaten Lombok Utara kelerangan curam mencapai 15% – 30%, sedangkan dalam daerah irigasi wilayah kewenangan Kabupaten Lombok Barat memiliki kelerengan agak curam mencapai 0 – 15%. Dari keseluruhan Daerah Irigasi yang berada pada Kewenangan Provinsi tersebut memiliki potensi utama yaitu pada sektor  pertanian, dengan jenis  lahan pertanian irigasi teknis dan irigasi non teknis.

Tabel 1. Luas Wilayah Kecamatan Berdasarkan Deleniasi Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi NTB

No. Nama DI. (Daerah Irigasi) Kecamatan Luas (Km2)
1 DI. Sesaot Lingsar 96,58
Narmada 107,62
2 DI Gebong Kediri 21,64
Kuripan 21,56
Pringgarata 52,78
3 DI Santong Kayangan 126,35
4 DI Bagik Kembar

Sumber  : Kabupaten Dalam Angka 2018

 

Tabel 2. Luas Lahan Sawah dan Jenis Pengairan Bagian Wilayah Kewenangan Provinsi NTB

No. Kecamatan Irigasi Non Irigasi Jumlah
1 Lingsar 1180,56 – 1180,56
2 Narmada 1613,25 – 1613,25
3 Kediri 1348,75 – 1348,75
4 Kuripan 1120,03 – 1120,03
5 Kayangan 2549 696 3245
Jumlah 7811,6 696 8507,6

Sumber  : Kabupaten Dalam Angka 2018 

Berdasarkan tabel diatas di ketahui bahwa jumlah total dari panjang pengairan daerah irigasi yang berada pada 5 Kecamatan yang berada pada kewenangan Provinsi mencapai 7811,6 m, beserta panjang daerah pengairan daerah non irigasi hanya mencapai 696 m, dikarenakan Kecamatan yang berada pada DI Sesaot dan DI Gebong hanya menggunakan sistem pengairan irigasi saja.  Dengan melihat jumlah Kecamatan yang memiliki daerah irigasi masing – masing di kedua Kabupaten, maka kecamatan yang memiliki jumlah daerah irigasi teknis terbanyak berada di Kecamatan Narmada, mengingat Kecamatan Narmada sebagaian besar pemanfaatan lahan sebagai lahan pertanian. Sedangkan untuk sistem pengairan non irigasi terbanyak yaitu berada di Kecamatan Kayangan 

 

Kondisi Deleniasi Saluran Irigasi

Dalam deleniasi daerah irigasi pertanian yang berada di kewenangan Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu di kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat, berdasarakan dalam batas fisik adminsitrasi Kecamatan dan desa dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 3. Deleniasi DI (Daerah Irigasi) Kewenagan Provinsi Berdasarkan wilayah Administrasi

No. Nama DI. (Daerah Irigasi) Kecamatan Desa
1 DI. Sesaot Lingsar Gegelang
Gontoran
Lingsar
Saribaye
Batu Kumbang
Batu Mekar
Dasan Tereng
Grimax Indah
Nyur Lembang
Narmada
Narmada Selat
Suranadi
Sesaot
Buwun Sejati
2 DI Gebong Kediri Jagaraga Indah
Lelede
Banyumulek
Ombe Baru
Rumak
Kediri Selatan
Kediri
Gelogor
Montong Are
Kuripan Kuripan
Kuripan Utara
Jagaraga
Pringgarata Menemeng
Bilebante
Bagu
3

4

DI Santong

DI Bagik Kembar

Kayangan Sesait
Kayangan
Dangiang
Gumantar
Sambik Bangkol

Sumber  : Analisis Olahan data SIG 2018

Berdasarkan tabel 3 diatas, ke-4 (empat) daerah irigasi  kewenangan provinsi NTB di Kabupaten lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara berada pada masing – masing desa, dengan DI Gebong merupakan daerah irigasi yang berada pada desa  yang terbanyak yaitu 15 desa. Untuk ke 4 (empat) deleniasi saluran irigasi pertanian dimulai dari Bendung Daerah Irigasi, menyusuri setiap sungai dan menyusuri saluran primer – saluran sekunder – saluran tersier, serta menyusuri setiap bangunan irigasi.

Peta Daerah Irigasi (DI) Sesaot

Kondisi Deleniasi Bangunan Irigasi Pertanian

Berdasarakan hasil verifikasi peta dengan kondisi di lapangan ditemukan bahwa jumlah bangunan irigasi yang beradai di 4 (empat) daerah irigasi  kewenangan provinsi NTB di Kabupaten lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara mencapai 31 buah jenis bangunan irigasi dengan jumlah pintu mencapai 232 pintu irigasi, yang diantaranya dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 4. Jumlah Pintu Bangunan Irigasi Pada 4 (Empat) Daerah Irigasi

No. Nama DI Pintu Bangunan Irigasi
1 DI Sesaot 32
2 DI Gebong 84
3 DI Santong 116
4 DI Bagik Kembar 0
Jumlah 232

       Sumber : Hasil Survei dan Analisis GIS Tahun 2018

Untuk jenis bangunan irigasi yang berada di 4 (empat) daerah irigasi  kewenangan provinsi NTB di Kabupaten lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara berdasarkan fungsi yang dimiliki pada jenis – jenis saluran irigasi yaitu bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap (BS), dan bangunan pelengkap, bangunan tersebut berfungsi untuk mengalirkan air antara jaringan primer – sekunder – tersier. Untuk pengelompokan bangunan irigasi yang berada di 4 (empat) daerah irigasi  kewenangan provinsi NTB di Kabupaten lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara di bagi menjadi 31 bangunan beserta bangunan utama yang diantaranya dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 5.  Jenis dan Jumlah Bangunan Irigasi Pada 4 (Empat) Daerah Irigasi

No. Nama DI Jenis Bangunan Jumlah Bangunan
1 DI Sesaot Bendung 1
Bangunan Bagi 3
Bangunan Bagi Sadap 12
Bangunan Sadap 16
Bangunan Penguras 1
Bangunan Ukur 1
Pintu Pengambil Primer 1
Rumah Jaga 2
Jumlah 37
2 DI Gebong Bendung 1
Bangunan Bagi 6
Bangunan Sadap 13
Bangunan Bagi Sadap 27
Pintu Pengambil Primer 1
Bangunan Pembuang 2
Bangunan Ukur 8
Rumah Jaga 3
Pembilas 1
Kantor Pengamat 1
Jumlah 63
3 DI Santong Apur 1
Bangunan Apur 1
Bangunan Bagi 12
Bangunan Bagi Sadap 37
Bangunan Sadap 11
Bangunan Pembilas 1
Bangunan Pelimpah 1
Bangunan Penguras 1
Bangunan Terjunan 4
Pintu Pengambilan Primer 1
Rumah Jaga 5
Bangunan Ukur 3
Bendung 14
PLTMH 1
Kantor Pengamat 1
Jumlah 94
4 DI Bagik Kembar Bangunan Pelimpah 1
Bendung 3
Bangunan Bagi 2
Bangunan Bagi Sadap 2
Bangunan Sadap 1
Pintu Pengambil Primer 1
Bangunan Penguras 1
Kantor Pengamat 1
Rumah Jaga 1
Bangunan Terjunan 1
Jumlah 14

Sumber : Hasil Survei dan Analisis GIS Tahun 2018

Untuk kondisi bangunan di 4 (empat) daerah irigasi  kewenangan provinsi NTB di Kabupaten lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara teerdapat beberapa titik kerusakan, kerusakan yang dialami karena terbawanya oleh arus air yang deras, dan terdapat beberapa pintu bangunan irigasi yang tersumbat dikarenakan sampah yang menumpuk. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar dan tabel di bawah ini.

Gambar 1. Kondisi bangunan irigasi di kawasan deleniasi DI Gebong

Gambar 2. Kondisi Bendung Sesaot pada D.I. Sesaot

 

Pemanfaatan Irigasi Terhadap Daerah Baku Lahan Pertanian di Kawasan Deleniasi

Setiap hasil panen dihasilkan seorang petani yang berada di sekitar 4 (empat) daerah irigasi  kewenangan provinsi NTB di Kabupaten lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara rata-rata mencapai 80% sekali panen dalam 4-6 bulan, dengan pola tanam yang dominan di hasilkan yaitu untuk DI. Santong dan DI. Bagik Kembar yaitu padi, Cabai, dan jagung, sedangkan untuk DI Gebong dan Sesaot lebih dominan yaitu padi dan jagung. Hasil panen tersebut sudah maksimal jika didukung oleh saluran irigasi yang baik, dari hasil panen tidak mencapai 100%, karena pengaruh cuaca yang tidak menentu ataupun pengaruh bibit yang kurang baik. Namun jika saluran irigasi tidak berfungsi, panen yang dihasilkan hanya sekitar 50 %.

Dalam mengairi sawah atau lahan pertanian para petani yang berada di bagian Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara terutama pada 4 (empat) Daerah Irigasi biasanya dengan cara membendung parit-parit lalu menyalurkan ke lahan. Ada juga yang melakukan pengangkutan air menggunakan ember serta melakukan pengeboran air tanah. Namun cara tersebut sangatlah melelahkan dan ditambah lagi jika pada musim kemarau, maka cara tersebut sangat dibutuhkan dalam mengairi lahan pertanian.

Pemanfaatan saluran irigasi terhadap lahan pertanian di tinjau dari fungsinya yaitu pada daerah irigasi fungsional dan daerah irigasi potensil. Luasan baku yang dimiliki oleh  4 (empat) daerah irigasi  kewenangan provinsi NTB di Kabupaten lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara mencapai 2661,58 ha, jumlah lahan baku tersebut berdasarkan pada total luasan lahan pertanian, dan sisa dari luasan lahan pada kawasan Deleniasi 4 (empat) daerah irigasi pada lahan persawahan yang belum terbangun jaringan irigasi, sedangkan untuk luasan lahan yang tidak dapat diairi mencapai 201,11 ha, dengan pemanfaatan lahan yang tidak dapat diairi seprti permukiman, dan lapangan.

 

Secara garis besar masih banyak Jaringan Irigasi maupun bangunan irigasi yang belum terpetakaan dengan Sistem Informasi Geografis, Sehinga untuk Kota/Kabupaten yang ingin melakukan kegiatan serupa serta untuk mengetahui lebih jelas terkait dengan data Daerah Irgiasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat menghubungi kami yang tertera pada kontak di website ini.