BTN Bale Agung Blok H-7, Kabupaten Lombok Barat, NTB
0877-7467-9000
nuansa.gis.konsultan@gmail.com

KEGIATAN IDENTIFIKASI GARIS SEMPADAN BANGUNAN JALAN SELAPARANG – SANDUBAYA TAHUN 2018

Mataram, CV. NUANSA GIS KONSULTAN – Dalam rangka pengamanan Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat maka sangat diperlukan penyediaan bidang/areal tanah di kanan kiri sumbu jalan. Problemnya, hampir pada sebagian besar sempadan jalan telah berdiri bangunan, bahkan di antaranya bersertifikat. Menyikapi hal tersebut, pemerintah perlu segera melakukan langkah strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sempadan bangunan perlu dilindungi dari perkembangan di sekitarnya yang tidak dinginkan atau tidak sepengetahuan pemerintah, yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas dan  mengakibatkan masalah lingkungan.

Dalam penjelasan pasal 13 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 garis sempadan bangunan adalah batas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun. Untuk faktor yang menentukan GSb adalah letak atau tempat dari lokasi bangunan tersebut berdiri. Bangunan yang letaknya di pinggiran jalan, GSB nya ditentukan oleh fungsi serta kelas jalan.

Dalam hal ini, CV. Nuansa GIS Konsultan berkontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mataram dalam upaya Identifikasi Garis Sempadan Bangunan Jalan Selaparang – Sandubaya yang dilaksanakan pada tahun 2018, kegiatan ini perlu diawali dari penetapan garis sempadan bangunan sesuai dengan standar yang berlaku. Tujuan dari kegiatan penetapan garis sempadan bangunan adalah :

  • Agar setiap orang tidak dapat membangun bangunan dengan seenaknya tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
  • Dengan adanya penetapan Garis Sempadan Bangunan diharapkan agar tercipta bangunan-bangunan yang rapi dan aman dalam hal ini jarak antara bangunan dengan as jalan.
  • Agar fungsi jalan tidak terganggu oleh aktivitas yang ada dan akan berkembang di sekitarnya

Dalam kegiatan ini Jalan raya Selaparang dan jalan raya Sandubaya merupakan jalan arteri sekunder, dimana jalan arteri sekunder merupakan jalan-jalan di dalam wilayah kota, yang menghubungkan lalu lintas atau pusat kegiatan dalam kota dan dibatasi jalan keluar masuk ke kanan dan ke keiri dan menyalurkan lalu lintas campuran yang berat.

Adapun batas jalan raya Selaparang dimulai dari Perempatan Lampu Merah Cakranegara (Jl. AA. Agung Gde Ngurah) sampai dengan Perempatan Sweta. Untuk batas jalan raya Sandubaya dimulai dari perempatan Sweta sampai dengan perbatasan antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat (Gerimak). Di sepanjang jalan raya Selaparang dan jalan raya Sandubaya sebagian besar sudah terbangun bangunan-bangunan bertingkat terutama ruko. Adapun GSB yang ada di sepanjang jalan raya Selaparang adalah 20 m, sedangkan GSB yang ada di jalan raya Sandubaya adalah 30m.

 

Kedudukan Kebijakan Tata Ruang Terhadap Kawasan Perencanaan

1.Rencana Struktur Ruang

Rencana struktur ruang Kota Mataram yang berkaitan dengan garis sempadan bangunan adalah rencana pengembangan Fungsi Jaringan Jalan Kota Mataram. Berdasarkan hirarki fungsinya terdiri jalan arteri primer, kolektor primer, lokal primer, kolektor sekunder, dan lokal sekunder. Sedangkan status jalan yang dimiliki pada koridor tersebut merupakan hirarki jalan arteri primer, maka jalan-jalan primer masuk dalam kewenangan nasional dan provinsi. Untuk fungsi jalan Selaparang dan jalan sandubaya merupakan jalan lingkar utara menjadi peningkatan fungsi dan pembangunan lanjutan untuk pendistribusikan pergerakan eksternal.

2.Rencana Pola Ruang

Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Rencana pola ruang wilayah kota berfungsi sebagai:

  1. Alokasi ruang untuk  berbagai  kegiatan  sosial  ekonomi  masyarakat  dan  kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kota
  2. Mengatur keseimbangan dan keserasian Peruntukan ruang
  3. Dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 tahun
  4. Dasar pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kota.

Rencana pola ruang wilayah Kota Mataram terdiri dari rencana peruntukan kawasan lindung dan rencana peruntukan kawasan budidaya. Berdasarkan peta di bawah ini dapat tergambarkan arahan rencana pola ruang di koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya  yang terdiri dari:

  1. Rencana peruntukan kawasan lindung berupa ruang terbuka hijau (RTH dan lahan pertanian pangan / Sawah beririgasi teknis) dan kawasan cagar budaya.
  2. Rencana peruntukan kawasan budidaya meliputi:
    1. Kawasan permukiman
    2. Kawasan perdagangan dan jasa
    3. Kawasan perkantoran
    4. Kawaan pertanian
    5. Pelayanan umum
    6. Fasilitas kesehatan

 

Kondisi Koridor Jalan

Untuk kondisi Koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya  merupakan jenis jaringan jalan Arteri Primer yang berada di Kota Mataram, dengan tanggungjawab dan kewenangan pengelolaan dilakukan pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional. Koridor jalan ini menghubungkan bagian Timur dan barat  wilayah Kota Mataram dengan kawasan lainnya dengan panjang koridor jalan mencapai ± 4,71 km dengan kondisi koridor jalan sebagai berikut ;

1.Koridor Jalan Selaparang

  • Panjang Jalan : ± 2,15 Km
  • Terdiri atas 1 ruas jalan dengan 2 lajur
  • Lebar ruas jalan: 15 m
  • lebar Pedestrian kiri & kanan : 2-2,5 m

Kondisi Koridor Jalan Selaparang

2.Koridor Jalan Sandubaya

  • Panjang Jalan : ± 2,56 Km
  • Terdiri atas 1 ruas jalan dengan 2 lajur
  • Lebar jalan masing-masing ruas: 13 m
  • lebar Pedestrian kiri & kanan : 1m

Kondisi Koridor Jalan Sandubaya

Citra Satellite Koridor Jalan Selaparang

 

Citra Satellite Koridor Jalan Sandubaya

 

Ketentuan Garis Sempadan Bangunan Koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya

Rencana struktur ruang Kota Mataram yang berkaitan dengan garis sempadan bangunan adalah rencana pengembangan Fungsi Jaringan Jalan Kota Mataram, dimana Koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya  termasuk dalam rencana Pengembangan Sistem Jaringan Jalan Arteri Primer menghubungkan secara berdaya guna antar Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau antara PKN dengan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).

 

Tabel Kriteria Jalan Arteri Primer

No. Kriteria Jalan Arteri Primer
1. Kecepatan Paling rendah 60 km/jam
2. Lebar Jalan Minimal 8 m
3. GSB 30 m
4. Jarak antar jalan masuk/akses langsung Minimal 500 m
5. Kapasitas Lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata
6. Volume LHR Lebih besar dari fungsi jalan lain.

Sumber: RTRW Kota Mataram

Berdasarkan tabel diatas mengenai ketentuan garis sempadan pada kriteria Jalan Arteri Primer pada Koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya  sepanjang 30 meter pada kanan – kiri jalan.Dengan ketentuan dalam kriteria jaringan jalan arteri primer maka selanjutnya menjadi dasar dan acuan dalam analisis terhadap kesesuaian garis sempadan bangunan eksisting yang berkembang  pada koridor jalan tersebut.

 

Analisa Kesesuaian Garis Sempadan Bangunan Koridor Jalan

Secara umum hasil analisa yang telah dilakukan oleh CV. Nuansa GIS Konsultan pada tahun 2018 yaitu masih banyak bangunan yang belum sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berkembang di koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya disis kanan – kiri jalan terhadap ketentuan Garis Sempadan Bangunan berdasarkan RTRW Kota Mataram dimana ketentuan GSB Koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya selebar 30 meter yang termasuk dalam fungsi jalan Arteri Primer.

Terdapat beberapa bangunan eksisting yang telah sesuai dengan ketentuan Garis Sempadan bangunan di Koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya, antara lain dengan aktivitas peribadatan, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, Pergudangan, pendidikan. Namun jumlahnya hanya sebagian kecil dari bangunan yang ada di koridor jalan tersebut.

Berdasarkan nilai rata – rata dari Garis Sempadan Bangunan Korodor Jalan Selaparang  (Sisi Utara/Kiri Jalan) yaitu mencapai 18,91 meter, dan untuk nilai rata – rata Garis Sempadan Bangunan Korodor Jalan Selaparang  (Sisi Selatan/Kanan Jalan) yaitu mencapai 20,89 meter. Sedangkan untuk nilai rata – rata dari Garis Sempadan Bangunan Koridor Jalan Sandubaya  (Sisi Utara/Kiri Jalan) yaitu mencapai 19,10 meter, dan untuk nilai rata – rata dari Garis Sempadan Bangunan Korodor Jalan Sandubaya  (Sisi Selatan/Kanan Jalan) yaitu mencapai 18,92 meter. Sehingga dengan nilai rata – rata tersebut masih kurang sesui dengan standart dari kebutuhan GSB yang telah tuangkan dalam RTRW Kota Mataram.

Masih terdapat potensi lahan non terbangun yang akan berubah fungsi di Koridor Jalan Selaparang – Jalan Sandubaya, dimana dalam pengajuan ijin pemanfaatan ruangnya agar sesuai dengan ketentuan GSB dan ketentuan lainnya berdasarkan rencana tata ruang.

Analisis Garis Sempadan Pada Ruas Jalan Selaparang (STA 01)

Analisis Garis Sempadan Pada Ruas Jalan Sandubaya (STA 03)

Secara garis besar masih banyak terdapat bangunan hunian yang masih tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, Sehinga untuk Kota/Kabupaten yang ingin melakukan kegiatan serupa serta untuk mengetahui lebih jelas terkait dengan data Garis Sempadan Bangunan dapat menghubungi kami yang tertera pada kontak di website ini.